Kabarnusa.com– Tim Buser Polres Jembrana, mengamankan seorang residivis karena membobol konter HP Gita Cell di Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Bali.
Gusti Kade Suardana alias Kodok (43) residivis pencurian, asal Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali kini mendekam di tahanan Polres Jembrana.
“Dia pernah dipenjara selama 8 bulan karena mencuri uang Rp 60 juta milik saudagar cengkeh,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin
Kapolres Jembrana dikonfirmasi Selasa (17/3/2015).
Dia ditangkap karena ada laporan dari Ketut Juniarta (22) dari Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, yang melaporkan kalau pada Desember 2014 lalu konter HP miliknya dibobol.
Dari pembobolan tersebut barang-barang milik korban yang hilang diantaranya dua unit HP BB, 5 HP Ever Cross dengan total kerugian Rp 8 juta.
Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan karena berawal dari adanya informasi ada HP dijual dengan harga sangat murah.
Setelah dikembangkan lebih lanjut HP tersebut dijual Rp 600 ribu oleh tersangka. Akhirnya tersangka yang saat melakukan pencurian baru seminggu keluar penjara tersebut akhirnya berhasil diamankan.
Kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dengan sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 e KUHP.(dar)