Demi Rasa Kemanusiaan, Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Telantar

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani menegaskan kremasi terhadap 11 jenazah terlantar demi alasan rasa kemanusiaan.

19 Juni 2024, 05:55 WIB

Badung – Demi alasan rasa kemanusiaan Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan kegiatan kremasi terhadap 11 jenazah telantar

Kremasi melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali bersinergi dengan RSUP Prof. DR. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah Denpasar, dan dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP di Denpasar, Selasa 18 Juni 2024.

Ayu Aryani menjelaskan, pada tahun 2024 Kremasi Jenazah Terlantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Provinsi Bali untuk 14 paket/peti.

Proses kremasi dilaksanakan tanggal 19 – 20 Juni 2024 sebanyak 11 Jenazah Terlantar yang sudah ada pembebasan untuk dikremasi.

Pada hari pertama tanggal 19 Juni 2024 akan dikremasi sebanyak 5 jenazah dan dilanjutkan hari kedua tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 6 Jenazah.

Kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan prosesi selanjutnya “NGANYUT” dilaksanakan di hari kedua tanggal 20 Juni 2024 di Tempat Penganyutan Desa Adat Kerobokan,” kata Ayu Aryani.

Dengan dilaksanakannya kremasi secara Hindu ini, maka diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asal.

Selain itu dapat mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya

Setiap orang yang beragama Hindu meninggal dunia, wajib dijadikan kembali sebagai abu agar atma/roh bisa mencapai Surga/Moksa.

Terkait dengan jenazah terlantar yang ditangani adalah jenazah yang ditemukan tanpa identitas dan juga ada yang beridentitas namun pihak keluarga tidak mau menerima jenazahnya.

Jenazah yang ditolak oleh keluarga biasanya pendatang,” sebut Ayu Ariyani

Menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali untuk mengurus jenazah telantar tersebut.

Lanjut Ayu Ariani, sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk saling memanusiakan manusia.

“Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat,” demikian Ayu Aryani. ***

Artikel Lainnya

Terkini