Dewan Stop Operasional GrabCar di Pulau Bali

16 Februari 2016, 07:45 WIB
(ilustrasi/net)

Kabarnusa.com – Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama akhirnya mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk menghentikan operasional GrabCar taksi berbasis aplikasi digital di seluruh Pulau Dewata.

Surat Rekomendasi ditandatangani pula Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba dengan Nomor Surat 593/509/DPRD usai rapat tertutup dengan Komisi III DPRD Bali di Gedung Kantor DPRD Bali, Senin (15/2/2016).

Surat Pernyataan ditembuskan ke Menkominfo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pimpinan DPRD Bali, Pimpinan Komisi III DPRD Bali, Kadishubinkom Bali, Ketua Organda Bali dan Direktur PT Sarana Transportasi Indonesia (Pihak GrabCar di Jakarta).

Menurut Wiryatama, surat Rekomendasi itu meminta Gubernur Bali agar mengkaji operasional GrabCar di Bali.

Sebelum adanya kajian tersebut Gubernur diminta segera menghentikan seluruh operasional GrabCar termasuk Uber Taksi.

“Kami minta Gubernur lewat surat ini agar menghentikan sementara GrabCar di Bali. Karena kondisi dan situasi serta operasional GrabCar tidak menguntungkan bagi Bali,” tandas mantan Bupati Tabanan dua periode itu,

Keputusan dewan itu, menunjuk surat Komisi III DPRD Bali berdasarkan hasil Rapat Konsultasi DPRD Bali ke Direktorat Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Kata dia, keberadaan GrabCar khususnya di Bali yang memakai sistem aplikasi online berpotensi merugikan negara.

Selain itu, setiap usaha izin angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggara angkutan dan diselenggarakan oleh perusahaan yang berbadan hukum.

“Selama ini GrabCar kan tidak menguntungkan, karena tidak ada pemasukan bagi Bali. Karena tidak membayar pajak,” tukas Politikus PDI Perjuangan itu.

Karenanya, agar tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat seluruh operasional GrabCar harus segera diantisipasi oleh Gubernur dengan menyetop operasional GrabCar yang menjadi kewenangan Gubernur lewat Surat Keputusan Gubernur. (kto)

Berita Lainnya

Terkini