ForBali Buktikan Amdal Reklamasi Teluk Benoa Tidak Layak

4 Februari 2016, 06:58 WIB

Kabarnusa.com – Dari hasil kajian berbagai aspek yang dilakukan Tim ForBali menunjukkan bahwa Amdal rencana reklamasi Teluk Benoa di Kabupaten Badung tidak layak untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Teknis ForBali Nyoman Mardika menyatakan, sebenarnya sejak awal dari uji publik Amdal reklamasi Teluk Benoa, telah meyakini, ada beberapa kelemahan dan keganjilan dalam dokumen itu.

Bahkan, saat dokumen dipresentasikan pada Rapat publik penilaian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) tentang rencana reklamasi Teluk pada 29 Januari 2016 di kantor Gubernur Bali, ada yang tidak sesuai dengan dokumen sebelumnya.

“Itu sudah diakui mereka, kami sudah baca dalami isi Amdal, kami sangat paham, kuasai isi dokumen itu, kemarin tim Pakar ForBali, sudah menyampaikan dasar-dasar penolakan Reklamasi Teluk Benoa,” ujarnya usai jumpa pers di kantor Walhi Bali, Rabu (3/2/2016).

Apa yang disampaikan tim Pakar ForBali beranggotakan delapan orang itu, cukup komprehensif, menyangkut kajian teknis lingkungan (ekologi), kebencanaan hingga sosial budaya.

Dicontohkan, pandangan I Ketut Sudiarta, dosen Perikanan dan Ilmu Kelautan Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar, bahwa rencana kegiatan tidak sesuai dengan deskripsi kegiatan.

Judul rencana kegiatan “Rencana Kegiatan Revitalisasi Teluk Benoa dan Penambangan Pasir Laut” sedangkan, deskripsi kegiatan tergambar, ada rencana kegiatan reklamasi di Teluk Benoa.

Demikian juga, UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‐Pulau Kecil dan UU No.1/2014 tentang Perubahan Atas UU No.27/2007 sebagai pijakan hukum reklamasi wilayah pesisir dan pulau‐pulau kecil, tidak mengenal istilah revitalisasi.

Kata Mardika, kehadiran mereka dalam forum yang dihadiri tim pemrakarsa Amdal PT TWBI, Dirjen KKP, DPRD Bali, DPD dan elemen masyarakat laiannya, sejatinya bukan memberikan masukan atau untuk merivisi Amdal.

Tetapi, itulah hasil kajian pakar yang berkompeten yang diajukan ForBali, untuk mempertegas sikap dan bagian dari proses penolakan, atas rencana reklamasi di Bali.

“Kami tunjukkan argumentasi secara logis, ilmiah, kenapa reklamasi tidak layak dilakukan, jadi, kami tidak seperti yang mereka (pro reklamasi) tuduhkan, hanya bisa teriak-teriak di jalan, tetapi sikap kami punya pijakan kuat, untuk penyelamatan Bali,” tegas dia.

Mardika yang turut hadir saat rapat publik pembahasan Amdal itu menyatakan, dari argumentasi yang disampaikan, hasil kajian Tim Pakar ForBali, telah diakui dan diapresiasi dalam pertemuan itu.

“Kami nyatakan, hasil kajian kami yang menang, lebih fokus lebih mendasar, mereka juga akui yang kami sampaikan itu, benar adanya dan akan dijadikan masukan,” tukasnya.

Hanya saja, pihaknya pesimis, apakah pihak pemrakarsa mau memperbaiki dokumen Amdalnya, dalam waktu tiga puluh hari ke depan, sebagaimana disarankan dalam pertemuan itu

“Sepertinya argumentasi yang kami sampaikan, kecil kemungkinan bisa dipenuhi pemrakarsa (investor),” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini