Kabarnusa.com – Tanggapan miring atau cibiran di media sosial (Medsos) menyusul gugatan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wayan Sudirta dan Made Sumiati (SMS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Karangasem dinilai merupakan trik pihak tertentu untuk melemahkan mental penggugat dan pendukung jago PDIP tersebut.
Ketua Tim dan Relawan SMS, Wayan Sutena, berkali-kali menegaskan hal itu, menanggapi komentar-komentar yang terkesan menyepelekan gugatan Tim SMS tersebut.
Sutena terus meyakinkan masyarakat dan tentunya para hakim di MK (Mahkamah Konstitusi) RI, bahwa ada kecurangan dalam Pilkada Karangasem 9 Desember 2015.
Hingga kini, Tim dan Relawan SMS terus menyortir ribuan barang bukti dari Relawan, guna diajukan dalam persidangan MK dalam beberapa hari ke depan.
Ribuan barang bukti itu harus disortir dan diseleksi, karena yang bisa bersaksi dan diajukan ke pengadilan MK sangatlah terbatas jumlahnya, mengingat kian dekatnya dan pendeknya waktu persidangan.
Tim SMS sekaligus membantah isu-isu yang dihembuskan pihak tertentu, bahwa gugatan Tim SMS sudah gugur, karena selisih suaranya lebih dari 1,5% dengan pasangan MasDipa.
“Isu itu hanya trik untuk mengecilkan hati para pendukung SMS, yang sekarang ini tengah bekerja keras mengumpulkan alat-alat bukti, untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan dalam pilkada Karangasem,” tegas Sutena dalam keterangan resminya Senin (28/12/2015) .
Disebutkan, ada 10 kategori pelanggaran yang telah terkumpul, dan itu benar-benar mengindikasikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif.
“Beredar berita bohong bahwa semua gugatan yang selisih suaranya diatas 1,5% otomatis gugur atau ditolak, padahal MK belum bersidang sama sekali,” tukasnya.
Isu-isu miring pasti dilakukan pihak tertentu, untuk mengecilkan mental pihak penggugat maupun pendukungnya.
Padahal, imbuh Sutena, ada 145 gugatan pilkada diajukan ke MK, sebagian besar diantaranya adalah dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Karenanya, dia berpendapat, para hakim MK tentu tidak akan mengabaikan begitu saja alat-alat bukti yang diajukan, kalau indikasi TSM itu ada.
“Sebab, kalau MK hanya melihat prosentase selisih suara, itu tidak sesuai dengan rasa keadilan, lagi pula MK bukanlah ‘’Mahkamah Kalulator’’, sebut Sutena.
Yang penting justru mengadili, adakah kecurangan TSM dibalik selisih suara yang besar itu? Kalau indikasi itu bisa dibuktikan dalam persidangan, kemenangan yang terindikasi TSM tentu bisa dianulir, tambah Sutena.
Semuanya kewenangan majelis hakim di MK, bukan kewenangan pemohon, termohon maupun pengamat-pengamat yang bisa saja berkomentar karena pesanan pihak tertentu.
Indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif memang sudah terkumpul, dan setelah mendiskusikannya dengan Kuasa Hukum, ditambah arahan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto, hasil Pilkada Karangasem memang mesti digugat ke MK.
’Kita dan pasangan calon sangat mementingkan proses, bahwa demokrasi harus ditegakkan, masyarakat diedukasi dengan baik. Cukup banyak laporan relawan, bahwa terjadi beraneka macam kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif, berdasarkan bukti-bukti yang mereka serahkan ke kami,” tutupnya. (kto)

