Gunakan Rumpon Kapal Asing Filipina Tangkap Ikan di Perairan Sulawesi

Kapal Ikan Filipina FB. LB. JM A-2 menangkap ikan secara ilegal di perairan Sulawesi menggunakan rumpon sehingga dilakukan penangkapan oleh kapal Pengawas KKP.

29 Februari 2024, 11:44 WIB

Jakarta – Menggunakan alat tangkap rumpon Kapal Ikan Filipina FB. LB. JM A-2 menangkap ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.

Karenanya, Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengejaran dan menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina tersebut.

“Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, atau. Ipunk dalam pernyataanya di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Sidat Hasil Proyek IFish Dilepasliarkan KKP Bersama FAO di Bendung Cijalu Cilacap

Ipunk menjelaskan, kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.

Diketahui, saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” ujar Ipunk.

Bidik Penyelundup BBL dari Indonesia ke Singapura, KKP Rangkul SPCG

Berita Lainnya

Terkini