Kabarnusa.com-Rencana
penurunan tarif penyeberangan laut oleh Menteri Perhubungan R.I,
Ignasius Jonan hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari
instansi terkait.
Seperti di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk,
penyesuaian tarif penyeberangan pasca turunnya harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) beberapa hari lalu hingga kini masih menunggu SK dari PT. Angkutan
Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, T.bk Pusat.
Manager
Usaha PT. ASDP Indonesia Ferry, T.bk Cabang Pelabuhan Penyeberangan
Gilimanuk, Sugeng Purwono baru mengetahui, wacana penurunan tarif
penyeberangan laut ini dari running text yang ada di Televisi.
Hingga
saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari kantor pusat terkait
adanya wacana penurunan tarif penyeberangan laut tersebut.
“Kalau
memang ada wacana penurunan tarif seperti itu pastinya nanti akan Surat
Keputusan Kementerian kemudian dilanjutkan dengan SK Direksi ASDP Pusat
baru akan diterapkan di masing-masing pelabuhan penyeberangan,”
ujarnya, Sabtu (9/1/2016).
Saat ini, kata dia, untuk tarif penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk masih normal.
Untuk penumpang dewasa berlaku tarif penyeberangan Rp 7.000/orang dan untuk anak-anak dipatok sebesar Rp 5.000/orang.
Sedangkan
untuk kendaraan Golongan I atau sepeda gayung sebesar Rp 8.000,
Golongan II atau sepeda motor di bawah 500 CC sebesar Rp 24.000,
Golongan III atau sepeda motor di atas 500 CC sebesar Rp 37.000.
Sedangkan, kendaraan Golongan IV A yakni sedan sejenis sebesar Rp 146.000, IV B yakni kendaraan pick up sebsar Rp 131.000.
Kendaraan Golongan V A yakni bus sedang dipatok tarif Rp 277.000, V B yakni truk colt diesel sedang sebesar Rp 223.000.
Kendaraan
Golongan VI A yakni bus besar tarif penyeberangannya sebesar 461.000,
VI B yakni truk besar dipatok tarif Rp 368.000. Kendaraan Golongan VII
yakni truk tronton yang panjangnya lebih dari 10 meter dikenai tarif Rp
485.000.
Golongan VIII yakni truk kontainer yang
panjangnya lebih 12 meter dikenai tarif Rp 733.000, dan yang terakhir
kendaraan Golongan IX yakni truk kontainer dengan panjang lebih dari 12
meter dipatok tarif penyeberangan sebesar Rp 1.087.000
“Kalau
sudah keputusan Menteri ya semua komponen harus menaati penyesuaian
tarif itu. Kalau sudah harga BBM pasti diikuti penyesuaian tarif
penyeberangan,” katanya.(dar)

