Ilustrasi |
Jakarta- Melambungnya harga masker sebagai buntut isu wabah virus corona mengundang pertanyaan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) yang meminta kepolisian atau KPPU melakukan pengusutan.
Banyak pengaduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait melambungnya harga masker di pasaran kepada YLKI.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan prihatin atas mrlambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen.
“Ini sebuah tindakan yang tidak bermoral, karena bentuk eksploitatif terhadap hak-hak konsumen, karena mengambil untung secara berlebihan,” tukas Tulus dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com, Kamis(6/2/2020).
Untuk itu, YLKI meminta KPPU untuk mengusut kasus tersebut, karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan (exesive margin) yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu. Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan exesive margin oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang.
“Kami meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut,” tegasnya.
Penimbunan tersebut akan mengacaukan distribusi masker dipasaran, dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi.
Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk masker, berhak atas harga yang wajar. YLKI meminta konsumen untuk membeli masker secara wajar, jangan berlebihan, tak perlu melakukan panic buying. (rhm)