Jaksa Sebut Perbuatan Margriet Kotori Tanah Bali

4 Februari 2016, 22:08 WIB
Terdakwa Margriet Megawe didampingi kuasa hukumnya usai sidang di PN Denpasar (foto:kabarnusa)

Kabarnusa.com – Salah satu pertimbangan memberatkan terdakwa Margriet Megawe yang dituntut pidana seumur hidup lantaran perbuatannya membunuh anak angkatnya Engeline Megawe dinilai telah mengotori atau membuat “leteh” tanah di Pulau Bali.

Sebelum menyampaikan tuntutan pidana penjara di hadapan Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa Purwanta Sudarmaji, menyampaikan dasar pertimbangan yang memberatkan perbuatan ibu angkat Engeline.

Menurut Purwanta, selama proses persidangan, tidak ditemukan alasan pemaaf untuk menghapuskan kesalahan terdakwa.

“Terdakwa pantas mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegasnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Sidang mendapat perhatian banyak kalangan itu, mulai ormas, LSM, mahasiswa dan keluarga terdakwa maupun Engeline.

Purwanta lantas membeber hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga layak diganjar dengan pidana seumur hidup.

Perbuatan Margriet sangat sadis yang dilakukan terhadap anak-anak yang merupakan anak angkatnya sendiri.

Apalagi, korban Engeline masih anak-anak. Sudah Sepatutnya, dihindarkan dari segala kekerasan, eksploitasi ekonomi dan tindakan diskriminatifdia.

“Alasan pemberat lain yakni perbuatan Margriet telah membuat tanah Bali menjadi kotor,” tukasnya.

Selain itu, selama persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatannya.

“Sementara tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan,” katanya menegaskan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini