Kabulkan Permohonan Bank of India, Pejabat Lelang Ditahan

22 Desember 2015, 16:36 WIB

Kabarnusa.com –
Setelah lama menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bali, Kepala
Seksi (Kasi) Kantor Lelang Denpasar Usman Arif Murtopo akhirnya ditahan.

Tersangka Usman, dinilai melanggar pasal 421 dan 263 KUHAP yakni
penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini pelaksaan lelang Villa Kozy di
Kuta, Bali pada Februari 2011 lalu.

Lelang itu, atas pernohonan
Bank of India Indonesia (dahulu bank Swadesi) karena pemilik Villa Kozy,
Rita Kishore, diduga mengalami kredit tertunda sebesar sekitar Rp 8
miliar. Pemenang lelang adalah Sugiarto Raharjo.

 

“Berkas
perkaranya sudah P21 dan Senin pekan depan akan dilimpahkan ke
Kejaksaan,” kata Kabid Humas Poda Bali Kombes Hery Wiyanto dalam keterangan resminya Senin di Denpasar, (22/12/2015).

Menurutnya, tersangka Usman telah
menyalahgunakan kewenangannya dalam proses lelang Villa Kozy, sehingga
lelamg dinilai cacat hukum.

“Ada hal yang harus diperhatikan
tersangka Usman sebelum proses lelang dilakukan, misalnya
mempertimbangkan adanya gugatan Rita Kishore di pengadilan. Tetapi hal
hal ini diiabaikan,” tuturnya.

Kata dia, Polda Bali, akan melakukan kewajiban hukum dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan.

Rencananya,
Polda akan melimpahkan berkas yang sudah P-21 atau tahap kedua baik
tersangak dan barang bukti seperti surat-surat kepada pihak kejaksaan
pada Senin 28 Desember 2015. pekan depan.

Secara
terpisah, Jacob Antolis, Kuasa Hukum Rita Kishore menyebutkan, ada
beberapa fakta yang diabaikan tersangka Usman dalam proses lelang itu.
Antara lain, gugatan di pengadilan dan limit lelang tidak sesuai dengan
harga penilaian.

“Villa Kozy harganya dinilai tim independen
mencapai sekitar Rp 25 miliar; ternyata dilelang seharga Rp 6,3 miliar.
Ini jelas sangat merugikan Rits Kishore. Selain itu, papar Jacob, yang
dilelang hanya HT1, sedangkan HT2 tidak.

Jacob membeberkan,
perkara yang menyeret tersangka Usman ini ada kaitannya dengan laporan
Rita Kishore terhadap dewan Direksi Bank of India Indonesia ke Polda
Bali beberapa waktu lalu. Namun laporan itu terkesan “mandek” ditangani
Direskrimsus Polda Bali.

Dengan telah dinyatakannya P21 kasus
tersangka Usman ini, Jacob berharap laporan terhadap Dewan Direksi Bank
of India Indonesia, bisa ditindaklanjuti dan dituntaskan

“Kami harapkan adany perhatian, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan,” tandas Jacob. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini