Badung– Kegiatan Penyuluhan Hukum digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Cakra Eka Sudarsana (CES) di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Kamis, 27 Juni 2024.
Perbekel Desa Buduk, tokoh masyarakat, pengurus desa, dan masyarakat umum hadir dalam penyuluhan hukum itu. Tujuan Penyuluhan Hukum untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, khususnya terkait bantuan hukum, gratifikasi, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Perbekel Desa Buduk, I Ketut Wira Adi Atmaja, mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Hukum ini dan berharap agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Buduk.
Survei BI Bali Ungkap Kinerja Penjualan Eceran Mei 2024 Terus Bertumbuh
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat didesa kami dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang tepat,” ucap Ketut Wira saat membuka kegiatan.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bali, I Ketut Dudi Wiguna, menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum. Dalam materinya, Dudi menjelaskan tentang hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, serta peran OBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dudi Wiguna juga menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Bali terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk di desa-desa.
Sempurnakan Bulan Madu Anda di Nandini Jungle by Hanging Gardens Bali