Keterlibatan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu di Tangerang Masih Rendah

19 Maret 2018, 09:33 WIB

Komite Independen Pemantau Pemilu

JAKARTA– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang, menilai keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu masih sangat rendah.

Saat ini, hanya satu orang perempuan yang menjadi komisioner di KPU RI dan Bawaslu RI periode 2012-2017. Padahal, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah mengamanatkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu.

“Untuk Kabupaten Tangerang sendiri Baik KPU maupun Panwaslu Kabupaten Tangerang tidak ada keterwakilan perempuan sama sekali,” ujar Ketua KIPP Tangerang Zulpikar dalam rilis Senin (19/3/2018)

Untuk KPU Kabupaten Tangerang periode kedepan 2018-2023 saat ditutupnya pendaftaran calon komisioner KPU Kabupaten tangerang periode  pada Senin 12 maret 2018 hanya ada 3 orang pendaftar perempuan dari sejumlah 53 pendaftar.

Pada level kecamatan untuk pelaksanaan Pilkada Bupati Tangerang 2018 jumlah perempuan dalam penyelenggara pemilu di kabupaten Tangerang saat ini yaitu : Panwascam Se Kabupaten Tangerang 4 orang dari 87 orang ( hanya 3 % ). Sedangkan untuk PPK hanya ada 7 orang perempuan dari sejumlah 145 orang PPK ( hanya 1 % ).

Jauh sebelum dibukanya pendafataran KPU, KIPP Kabupaten Tangerang telah melakukan himbauan adan ajakan kepada para kaum perempuan di Kabupaten Tangerang untuk ikut mendaftarkan diri menjadi calon Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, namun ya hasilnya ternyata hanya ada 3 orang perempuan yang mendaftarkan diri.

Pihaknya berharap kedepannya karean masih ada satu event lagi yaitu sekitar bulan Juni 2018 akan ada perekrutan Bawaslu Kabupaten Tangerang sebanyak 5 orang KIPP Kabupaten Tangerang berharap para kaum hawa di Kabupaten Tangerang untuk lebih banyak lagi berpartisipasi, KIPP Kabupaten Tangerang dalam hal ini akan mengawal kaum hawa dalam proses seleksi agar bisa mendapatkan prioritas.

KIPP meminta agar tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tangerang memastikan proses dan hasil seleksi memenuhi keterwakilan perempuan sesuai UU No. 15 Tahun 2011.

“Masyarakat juga harus memantau, mengawal, dan mendukung proses seleksi yang transparan dan adil bagi perempuan,” katanya.

Pada kesempatan ini juga KIPP Kabupaten Tangerang Menghimbau pada komisioner KPU Kabupaten Tangerang periode 2013-2018 agar : “ memprioritaskan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 ini “ dan menghimbau kepada Komisioner KPU yang ada sekarang mengedepankan kepentingan Bangsa dan Negara dalam menjalankan tugas.

Pihaknya melihat dari 4 Komisioner yang ada sekarang semuanya mengikuti seleksi KPU Kembali bahkan ada 2 Komisioner mengikuti seleksi di Tingkat Propinsi sekaligus mengikuti seleksi di Tingkat Kabupaten.

KIPP menghimbau “ Prioritaskan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Jangan anggap ini hanya sebatas kegiatas yang bersifat rutinitas belaka, dan jangan hanya  mengedepankan keinginan pribadi saja.

“Ingat slogannya KPU itu : “KPU Melayani “ Artinya Komisioner KPU harus bisa melayani kepentingan bangsa dan nrgara bukan hanya melayani kepentingan pribadi,” imbuhnya. (des)

Artikel Lainnya

Terkini