Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP tengah melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi karena itu masyarakat diimbau melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya Kamis 21 September 2023.
Kekinian, Direktorat Jenderal Pajak DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
DJP Bukukan Penerimaan PPN Rp13,45 Miliar dari 158 Pelaku Usaha PMSE
Dwi Astuti menyatakan, DJP melakukan pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi).
Kemudian, pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan
data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).
“Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” tandas Dwi Astuti .
DJP Bali Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Tabanan, Nurbaeti Munawaroh: Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT.
“Dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara,” tutup Dwi Astuti. ***