Polisi Tabanan Bekuk Pengroyok Pengunjung Kafe Pantra

13 Januari 2017, 23:05 WIB
tersangka%2Bpengroyokan
Kapolres Tabanan perlihatkan tersangka pengroyokan  saat Pers Realese di mapolres Tabanan

TABANAN – Jajaran Satuan Resese dan Kriminal (Reskrim) Polres Tabanan, Bali berhasil membekuk lima orang pelaku pengroyokan terhadap dua orang pengunjung Kafe Pantra di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto menerangkan, kasus pengeroyokan terjadi pada hari Kamis, (12/01/2017) dini hari di Cafe Pantra Banjar Dinas Soka, Kaja Desa Antap,  Kecamatan Selemadeg. “Lima orang pelaku pengroyokan sudah diamankan dan ditahan untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya saat pers realese, Jum’at (13/1/2017) siang.

Masing-masing pelaku yang ditangkap adalah I MD NP (25) asal Banjar Bajera Kaja Desa Bajera, IB G W (24) asal Banjar Lenganan Desa Bajera Utara, I MD K (29) Banjar Singin Desa Selemadeg, I PT H M (24) asal Banjar Saraswati Desa Bajera dan I WY WD (33) asal Banjar Bajera Kaja Desa Bajera. “Semua pelaku pengroyokan berasal dari Kecamatan Selemadeg,” tegasnya.

Menurut Kapolres, berdasarkan kronologinya, sekitar pukul 00.10 wita korban I GST PT W (35) asal Banjar Samblong Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo dan I GST KT S (30) asal Banjar Yeh Satang Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo datang dari Denpasar dengan tujuan Jembrana.

Sewaktu melintas di Banjar Soka Kaja Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, mereka mampir ke Cafe Pantra dan memesan empat botol minuman Bir serta ditemani dua orang waitress.

Sekitar pukul 00.30 wita datang lima pelaku dengan maksud minum minuman Bir dan duduk di meja yang berbeda. Selanjutnya para pelaku turun dan berjoget di lantai. Tiba-tiba saja  salah satu pelaku mengancungkan jari tengah ke meja korban duduk. Kemudian I WY WD berjalan menuju meja korban diikuti oleh para  pelaku lainnya.

Melihat kedua korban berdiri, pelaku I MD NP langsung mengambil botol Bir kosong yang ada di atas meja sebelah korban duduk dan langsung memukulkan ke arah bagian depan kepala korban I GST KT sehingga membuat jatuh tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku I WY ND membawa korban I GST PT W keluar kafe dengan cara merangkul bahu korban yang diikuti oleh para pelaku lainnya.

Setelah di luar kafe korban dipukul oleh pelaku I WY WD setelah melepas rangkulan dan diikuti oleh para pelaku lainnya. Dengan cara memukul dan menendang kepala korban serta keseluruh tubuh korban I GST PT W hingga tergeletak di halaman kafe, setelah itu pelaku meninggalkan korban.

Menurut Kapolres Marsdianto,  dari keterangan pelaku sebelum datang ke kafe Pantra, mereka sudah minum minuman beralkohol berupa arak tradisional di pinggir jalan de depan rumah salah seorang pelaku. Karena minuman sudah habis, para pelaku sepakat pergi ke kafe Pantra untuk melanjutkan minum-minum.

“Para pelaku melanggar pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Mereka diancam pidana penjara lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (gus)

Artikel Lainnya

Terkini