Lima pelaku judi togel saat diamankan di Mapolres Jembrana (foto istimewa) |
Kabarnusa.com– Polisi menggulung lima orang pelaku judi Togel yang beroperasi di wilayah kota Negara, Desa Manistutu dan Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya ditangkap aparat kepolisian.
Mereka ditangkap dalam operasi penertiban judi yang digelar sejak 15 Juli 2016.
Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya pengepul dan tiga orang lainnya pengecer. termasuk seorang pengepul asal Buleleng.
Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Made Sudarma Putra, tadi siang mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” terang Djoni Widodo, Selasa (19/7/2016) siang.
Pelaku yang diamankan pertama I Ketut Alit Antara (30), Pria yang berlamat di Jl. Jempiring No. 7, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini ditangkap karena menjual angka-angka togel.
Saat ditangkap Sabtu (16/7) sekitar pukul 15.30 Wita, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya. Seperti uang tunai Rp. 135 ribu, satu unit telepon genggam, alat tulis satu buku sepuluhribu mimpi dan buku tulis berisi pasangan angka Togel.
Kemudian, malam harinya sekitar pukul 19.00 Wita, kami kembali mengamankan seorang pelaku pengecer Togel asal Banjar Ketiman Klod, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Ngurah Pande.
Dari tangan pelaku berhasil kami amankan sejumlah barang bukti,” tambah Sudarma Putra.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam berisi pasangan angka Togel dan uang hasil penjualan Togel sebesar Rp. 100 ribu. Setelah ditelusuri, ternyata uang ini disetor kepada Ni Komang Sri Hartati (38), beralamat di Banjar Ketiman Kelod, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.
Petugas langsung menangkap Sri Hartati bersama barang bukti satu unit telepon genggam berisi pasangan angka Togel.
Setelah ketiga pelaku tersebut diamankan, petugas kembali melakukan penyelidikan dan menangkap Made Aryawan alias Kadek Brata (54), Senin kemarin sekitar pukul 14.30 Wita.
Ia ditangkap saat sedang beroperasi menjual kupon Togel di Bengkel Sari Rezeki, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk.
Sopir mobil penumpang jurusan Gilimanuk-Singaraja yang beralamat di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk ini mengaku menyetor uang hasil penjualan kupon Togel kepada Made Patriasa alias Pak Malam.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna hitam, tiga carik kertas berisi angka Togel dan uang tunai Rp. 120 ribu.
Dari lima pelaku yang sudah diamankan polisi, dua orang di antaranya adalah pengepul dan tiga orang lainnya mengecer.
Mereka menerapkan manajemen jaringan putus sehingga sulit dilacak bos mereka masing-masing.
“Kelima pelaku kami proses karena melanggar pasal 303 KUHP. Para pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun,” tegasnya.(dar)