Kabarnusa.com– Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan Sat Narkoba Polres Jembrana menangkap Ida Ayu Kade Widayanti (32) janda cantik asal Banjar Anyar, Desa Batuagung, Jembran.
Ayu ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah kos Jalan berlokasi di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara pada Jumat 31 Juli lalu.
Dari pengerebekan, petugas menemukan empat paket kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,45 gram yang tersimpan di bawah batako di depan kost pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial BY. Hingga kini, BY masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku mengaku membeli satu paket seharga Rp 500 ribu. Transaksi dilakukan di Pasar Ijogading, Negara.
“Barang bukti lain yang kita temukan saat pengledahan di kamar kos pelaku berupa bong atau alat hisap,HP,korek gas,sendok dan pipet plastic,” terang Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Wayan Master, Selasa (4/8/2015).
Atas perbuatan tersebut, janda cantik itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI. No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dar)