Denpasar – Tim pembina dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Bali masih menemukan perilaku merokok masyarakat di areal rumah sakit sehingga upaya pembinaan advokasi terus digencarkan.
Sebagai bentuk konsistensi dalam penegakan Perda No 10 tahub 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok KTR di Provinsi Bali, Satpol PP bersama tim terkait melaksanakan sidak dan pembinaan langsung pada kawasan KTR Selasa 23 April 2024.
Petugas gabungan menyasar fasilitas kesehatan rumah sakit tepatnya RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah di Sanglah Denpasar.
Jelang Libur Sekolah, Pertamina Prediksi Konsumsi Avtur di Bali Melonjak 14,2 Persen
Dalam sidak kali ini, untuk merespon atau jawaban atas keluhan masyarakat serta pentingnya mewujudkan fasilitas kesehatan khususnya RS bebas dari perilaku merokok.
Dalam pelaksanaannya Tim KTR ditemani pihak rumah sakir bersama-sama menyisir area rumah sakit.
Selain menemukan pengunjung RS yang melanggar dengan merokok di KTR juga terlihat adanya puntung rokok yg mengindikasikan perilaku merokok di area rumah sakit.
Turnamen Besar Pokémon Game Kartu Koleksi Digelar di Bali, Pertemukan Pemain Profesional