UNOC 2022, KKP: Perikanan Skala Kecil Topang Ketahanan Pangan Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan nelayan kecil dalam pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

30 Juni 2022, 08:33 WIB

Lisbon – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan nelayan kecil dalam pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan sudah menjadi tugas KKP dalam memastikan ketersediaan akses nelayan skala kecil untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan.

Untuk itu, pada ajang UNOC 2022, M. Zaini Hanafi mengungkapkan pentingnya peran perikanan skala kecil dalam menopang ketahanan pangan Indonesia.

Sebagaimana didukung data Statistik perikanan Indonesia yang mencatat bahwa sekitar 2,1 juta orang yang tinggal di wilayah pesisir terlibat dalam perikanan skala kecil.

Nelayan kecil terus kita utamakan, kita berdayakan dan kita dorong agar semakin maju dan mandiri. Karena selain menopang ketahanan pangan, perikanan skala kecil menjadi penggerak perekonomian bangsa,” ujarnya di sela-sela rangkaian pertemuan United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisbon, Portugal, Rabu 29 Juni 2022.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Ridwan Mulyana menambahkan terdapat tiga komponen atau area intervensi untuk mengamankan akses sumber daya perikanan skala kecil.

Tiga komponen tersebut yaitu aspek sumber daya ikan, aspek lingkungan dan aspek sosial ekonomi.

Pada aspek sumber daya ikan, KKP akan menerapkan penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk mewujudkan ekonomi biru. Pemerintah akan menjamin ketersediaan kuota untuk nelayan skala kecil/lokal sebagai prioritas.

“Regulasi zona penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan dibuat untuk memastikan daerah penangkapan perikanan skala kecil terlindungi dari operasi penangkapan ikan skala besar,” ungkapnya pada side event UNOC 2022, International Year of Artisanal Fisheries and Aquaculture (IYAFA), Senin (27/6).

Terkait aspek lingkungan, pemerintah telah melaksanakan beberapa program untuk melindungi dan mengamankan kesehatan laut, termasuk ekosistem laut yang penting seperti mangrove, terumbu karang, dan padang lamun.

Gerakan “Bulan Cinta Laut” dan pengelolaan sampah juga menjadi kampanye pemerintah selain perlindungan ekosistem, pengelolaan limbah, dan perlindungan spesies langka, terancam punah, dan dilindungi (ETP).

Pada aspek sosial ekonomi, kearifan lokal dalam mengelola sumber daya perikanan terus diperkuat. Diantaranya panglima laot di Aceh, awig-awig di Nusa Tenggara Barat dan penerapan sasi di Indonesia bagian Timur, salah satunya Teluk Wondama.

Pemerintah juga melaksanakan program perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil antara lain melalui penyediaan akses kepada permodalan, kelembagaan/koperasi, iptek, pemasaran sebagai perwujudan pelaksanaan UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan petambak garam.

Guna menjamin keberlanjutan pengelolaan perikanan skala kecil, KKP juga melibatkan banyak mitra dan dukungan dari pelaku usaha.

“Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap nelayan kecil terutama terkait regulasi, perlindungan dan pemberdayaan,” tandasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini