![]() |
Tubagus Chairi Wardana (Foto:Nonstoponline) |
Kabarnusa.com, Gianyar – Tanah seluas dua hektar di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali diduga salah satu aset milik Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, tersangka Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Keberadaan tanah di daerah pertanian subur itu, awalnya tidak diketahui warga di kawasan pariwisata Ubud.
Belakangan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar memburu aset suami Wali Kota Tangerang Selatan itu termasuk di Bali, barulah warga di sekitar lokasi mengetahui pemilik tanah yang disebut-sebut milik Wawan.
“Saat pembelian, kami pekaseh (pengurus adat yang mengurusi subak) kami tidak tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan,” terang Pekaseh Subak Subujan Kecamatan Ubud I Nyoman Sudariasta dihubungi wartawan lewat sambungan telefon, Selasa (28/1/2014).
Konon, hasil pelacakan KPK, Wawan Memililiki aset yang tersebar di nusantara termasuk di Pulau Dewata.
Nyoman menuturkan, dari informasi warga, aset tanah yang berada di Kawasan Wisata Ubud dengan luasan 2 hektar itu, rencananya dibangun vila atau hotel oleh Wawan.
Meniliki lokasinya, memang sangat indah berada di persawahan untuk menjangkaunya cukup sulit harus masuk ke dalam tepatnya di Jalan Bisma Subak Subujan
“Lokasinya di pinggir sungai di bawah lahan persawahan Warga,” imbuhnya.
Diketahui, Wawan ditangkap KPK pada 3 Oktober 2013 diduga Menyuap Ketua Akil Mocktar terkait Sengketa Pemilihan Bupati Leba.
Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan. (kto)