Jakarta – Penggunaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk untuk menahan laju kelebihan kuota (over quota) konsumsi Bahan Bakar Minyak dan Gas (BBM) bersubdi dengan tujuan agar tepat digunakan oleh kelompok yang berhak dinilai ekonom tidak akan efektif.
“Bukan KTP solusinya, melainkan subsidi langsung kepada kelompok penerima manfaat,” tutur Ekonom Konstitusi Defiyan Cori dalam keterangan tertulisnya Kamis 4 Januari 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) akan menerapkan kartu identitas penduduk untuk membatasi penggunaan alokasi subsidi, tepatkah metode ini?
Kebakaran TPA Suwung, Pertamina Kirim BBM Dexlite dan Pertamax
Tentu saja tidak, karena KTP hanya sebuah kelengkapan administrasi sebagai tanda penduduk memiliki identitas pada suatu wilayah.
Menurutnya, banyak alternatif cara yang dapat dijalankan agar penyimpangan alokasi subsidi lebih minimal terjadi, yaitu pemberian langsung tunai, menggunakan voucher, menempatkan penyalur khusus BBM subsidi, baik itu LPG, solar maupun pertalite.
Selain itu, mengefektifkan program digitalisasi yang telah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina adalah pilihan (opsi) yang tambah memperkuat ketepatan sasaran penerima subsidi migas.
Bali Borong Tiga Penghargaan TP2DD, Perkuat Komitmen Digitalisasi Sktor Belanja Daerah