Jakarta – Pemerintah memperpanjang penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) sampai batas waktu pada tanggal 30 Juni 2024.
Pengaturan kembali oleh pemerintah saat mulainya Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah ditetapkan dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Tumbuh Dua Digit, Penghimpunan DPK di Bali Tembus Rp163,94 Triliun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan dengan mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration
System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.
“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi Astuti.
Adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Kinerja Penjualan Eceran Terus Meningkat, Erwin Soeriadimadja: Sejalan Membaiknya Kondisi Perekonomian Bali