Makkah – Lantaran ditolak sistem imigrasi Arab Saudi sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang sedianya hendak beribadah haji akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.
Mereka tertahan saat proses di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Para calon jemaah haji ini, berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Atas apa yang menimpa puluhan WNI itu menjadi keprihatinan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Mengingat, kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief dilansir laman Kemenag.go.id di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Terkait kemungkinan Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang
Pihaknya sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua.
“Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” sambungnya.
Mengingat hal ini terkait pihak lain, Kemenag harus melakukan diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur pemerintah Indonesia.
Atas kasus ini, pihaknya akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” kata Hilman Latief menambahkan. ***