Suami Istri yang Konsulat Ajukan Banding atas Putusan PN Denpasar

7 Januari 2016, 21:48 WIB
Hario Kristajudo kuasa hukum Indriani dan Firdaus tunjukkan BG kosong (foto:kabarnusa),

Kabarnusa.com – Indriani Siddik (45) dan Firdaus Abdullah Siddik (72) suami istri yang sama-sama konsulat di luar negeri mengajukan  banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan hakim dalam kasus pemalsuan akta autentik sertifikat tanah Pantai Pandawa itu  dinilai mengabaikan kebenaran dan fakta-fakta di persidangan.

Lewat kuasa hukumnya, Hario  Kristajudo, Indriani menyatakan, keputusan perkara nomor 304?pdt.G/2015/PN.Dps, yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila pada 28 Desember 2015, mengejutkan dan dinilai jauh dari fakta-fakta dan kebenaran.

“Oleh karena itu, klien kami langsung mengajukan banding,” tegas Hario dalam keterangan resminya di Denpasar, Kamis (7/1/2016).

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan bahan untuk kelengkapan pengajuan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama PN Denpasar ke Pengadilan Tinggi Bali.

Hario menjelaskan, kasusnya berawal dari rencana jual beli tanah milik Indriani dan suaminya Firdaus Abdullah Siddik masing-masing 10 are, sesuai SHM nomor 283 dengan Hariyadi selaku pembeli.

Disepakati, sebagai tanda jadi, lewat notaris Eddy Nyoman Winarta (tergugat II), dibuatlah surat perjanjian 72 dan 74 tertagal 20 Desember 2012, yang menegaskan kesepakatan pemilik/penjual (Indriani dan Firdaus) dan Hariyadi (tergugat I), tentang uang muka (DP) tanah berikut harga dan waktu pembayaran.

Rupanya, tanpa izin pemilik lahan (Indriani dan Firdaus), Hariyadi menyerahkan SHM tersebut ke notaris Gede Dharma Yudha dengan alasan, akan dicek di Kantor BAdan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Hariyadi menberikan tiga lembar BG (Bank BCA), untuk melunasi pembelian lahan, belakangan diketahui kosong atau tidak ada dananya.

“Dalam jawaban gugatan perkara 304/PdtG/2015/PN.Dps yang diadili di PN Denpasar kuasa hukum tergugat mengaku BG itu tidak ada dananya,” imbuhnya.

Demikian juga, surat perjanjian perdamaian pada 28 Oktober 2015 antara Firdaus, Indriani sebagai penjual dan Hariyadi sebagai calon pembeli telah mengakui kesalahannya sehingga transaksi tersebut batal.

Surat perjanjian terbit karena Hariyadi telah melakukan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap akta autentik sehingga dia siap memmbayar atau mengganti kerugian yang dialami Firdaus dan Indriani.

“Hariaydi mengaku telah menjual tanpa sepengetahuan Firdaus dan Indriani lahan dimaksud kepada Sik Anik Halim Wijaya di notaris Gede Dharma Yuda,” tutur Hario.

Hanya saja, dalam persidangan, justru pihak Indriani dan Firduas kaget bukan kepalang, karena keputusan Majelis Hakim memenangkan pihak tergugat dengan menjelaskan bahwa lahan tersebut telah beralih kepemilikan dari nama Sik Anik Halim ke Sugio.

Padahal, nyata-nyata disampaikan lewat surat keterangan Badan Pertanahan bahwa lahan tersebut statusnya diblokir tanggal 29 Agustus 2015 dan masih atas nama Sik Anik Halim Wijaya, karena masih dalam proses hukum atau persidangan.

“Kami keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyebutkan pihak penggugat kekurangan pihak dalam perkara ini, bagi kami materi gugatan telah lengkap dan benar, apalagi tidak ada nama Sugio dalam pokok perkara,” tutupnya.

Sejauh ini, belum bisa diperoleh konfirmasi dari pihak pengadilan atas keberatan dan rencana gugatan banding atas kasus tersebut. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini