ilustrasi |
BANTEN – Melalui Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah, kecil, mikro dan bahkan ultra mikro melalui pembentukan.
Peluncuran program Bank Wakaf Mikro di An Nawawi Tanara merupakan Bank Wakaf Mikro ketiga yang telah diluncurkan, setelah sebelumnya peresmian Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon pada Oktober tahun 2017 dan peluncuran Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya pekan lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren ini diharapkan dapat menjadi quick wins dalam pengembangan keuangan syariah nasional.
“Pada akhirnya dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah jangka menengah panjang yang berkesinambungan,” kata Wimboh saat peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren An Nawawi Tanara oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu yang juga dihadiri oleh Ketua MUI, K.H. Ma’ruf Amin, Kamis (14/3.2018).
Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.
Hingga awal Maret 2018, 20 Bank Wakaf Mikro yang tercatat sebagai pilot project ini telah menyalurkan pembiayaan ke 2.784 nasabah yang tergabung dalam 568 kelompok usaha (KUMPI), dengan total pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar.
Kata Wimboh, Program Bank Wakaf Mikro ini dapat direplikasi pembentukannya dan diperluas cakupan wilayah pendiriannya, serta dapat menjangkau nasabah lebih banyak, sehingga dapat menjadi basis perluasan akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Pada kesempatan ini, diluncurkan juga beberapa lembaga pemberdayaan umat lainnya seperti LEUmart dan Koperasi Mitra Santri Nasional (KMSN). Wimboh mengatakan agar ke depan sinergi Bank Wakaf Mikro, LEUmart dan KMSN dapat menjadi model sinergisasi lembaga-lembaga pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia.
Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp140 juta dengan total nasabah terdaftar sebanyak 161 nasabah yang berasal dari 7 desa di Kecamatan Tanara. Jenis usaha nasabah sangat beragam, mulai dari pedagang kecil barang kebutuhan sehari-hari, penjual makanan keliling, peternakan, pedagang pasar, dan jenis usaha lainnya.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunandengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
“OJK akan terus mendorong program Bank Wakaf Mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” demikian Wimboh. (des)